JAKARTA – Para Agen Pemegang Merk (APM) otomotif di Tanah Air, akhirnya bisa berlega hati perihal kejelasan nasib mobil listrik di Indonesia.
Hal tersebut mengacu pada pengesahan Peraturan Presiden yang mengatur tentang hal tersebut, akhirnya diteken oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam keterangan resminya, Jokowi, mengungkapkan setelah hal tersebut disahkan, beliau berharap bahwa pelaku otomotif di Tanah Air dapat segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.
“Kita tahu 60 persen mobil listrik itu kuncinya ada di baterainya dan bahan untuk membuat baterai seperti kobalt, mangan dan lain-lainnya, yang semuanya ada di negara kita. Strategi bisnis ini kita rancang agar nanti kita bisa mendahului dalam membangun industri mobil listrik yang kompetitif,” ujar Jokowi dalam keterangan resminya.
Gayung pun bersambut, Menteri Perindustrian, Erlangga Hartanto, juga menyampaikan bahwa nantinya kendaraan listrik tersebut memungkinkan tidak dibebani dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, hal tersebut juga mengacu pada kadar emisi yang dikeluarkan.
“Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis pada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40 persen lebih mahal dari mobil biasa,” jelas Erlangga.
kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal. Pertama, Perpres mobil listrik mengenai tentang percepatan, terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, research and development dan regulator.
Selain pemberian insentif, hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah penyedian infrastruktur, seperti charging station, serta beberapa hal lainnya. Mengingat hal tersebut juga akan menopang keberhasilan adanya mobil listrik di Indonesia.