JAKARTA – La Nina atau anomali iklim global adalah keadaan suhu laut di Samudra Pasifik tropis bagian tengah dan timur lebih dingin dibanding suhu normal. Kondisi ini biasanya diikuti dengan berubahnya pola sirkulasi Walker (sirkulasi atmosfer arah timur barat yang terjadi di sekitar ekuator) di atmosfer yang berada di atasnya dan dapat mempengaruhi pola iklim dan cuaca global.
Efek fenomena La Nina sudah terjadi di Indonesia sejak Oktober 2020, yang ditandai dengan peningkatan curah hujan secara drastis, dan diikuti dengan bencana banjir, angin kencang, dan tanah longsor di beberapa wilayah. Ancaman bencana ini diperkirakan akan berlangsung hingga Mei 2021.
Bagi perusahaan atau pemilik properti sebaiknya melakukan langkah-langkah antisipasi supaya tidak mengalami kerugian. Walaupun sudah dilindungi oleh asuransi, ada baiknya kita melaksanakan berbagai macam langkah antisipasi supaya terhindar dari kerugian yang disebabkan oleh fenomena La Nina ini.
Beberapa langkah antisipasi yang bisa dilakukan untuk menghadapi fenomena La Nina adalah:
- Memahami topografi lokasi perusahaan atau properti
Apabila perusahaan atau properti berada di daerah rawan banjir dan memiliki potensi tanah longsor, maka harus mengantisipasi bencana tersebut. Antara lain menyiapkan langkah-langkah pencegahan banjir dan tanah longsor, seperti menutup atau membendung akses air dengan material kedap air, memindahkan barang ke tempat lebih tinggi, dan memeriksa kekuatan turap/bronjong/tembok penahan tanah.
- Memperoleh informasi terkini mengenai cuaca dan iklim
Salah satu cara yang paling sederhana untuk memperoleh informasi tersebut adalah dengan memonitor melalui aplikasi atau website yang menyediakan informasi terkait dengan cuaca dan iklim. Aplikasi ini memudahkan kita untuk memantau prakiraan dan peringatan dini bahaya banjir, baik dalam hitungan jam maupun beberapa hari ke depan. Aplikasi yang bisa diunduh antara lain aplikasi Info BMKG, aplikasi JAKI (Jakarta Kini) – JakPantau dan aplikasi Sistem Peringatan Dini Banjir DKI Jakarta. Lalu untuk website yang dapat diakses adalah bmkg.go.id dan signature.bmkg.go.id.