">
Rabu, Agustus 10, 2022
Otobisnis.com
  • Berita Terbaru
  • Bisnis
  • Mobil
  • Motor
No Result
View All Result
Otobisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Asuransi Tak Jamin Semua Kebakaran Mobil

by Indra Prabowo
6 Februari 2019
Kendaraan derek Garda Oto (Ilustrasi)

Kendaraan derek Garda Oto (Ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi jika penyebabnya merupakan perbuatan jahat. Hal itu disampaikan oleh Asuransi Astra.

Menurut Asuransi Astra Polis, berdasarkan Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 disebutkan bahwa perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Namun, jika mobil terbakar karena huru-hara atau terorisme tidak bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak langsung memberikan tanggungjawab sebelum mengetahui penyebab,” kata VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto Sutanto.

Baca Juga :

Lebih Kenal Toyota bZ4X, SUV Listrik Tangguh

Tiket GIIAS 2022, Simak Cara Beli dan Harganya

Promo Bridgestone di GIIAS 2022 Berhadiah Smartphone!

ADVERTISEMENT

Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

Iwan menambahkan bahwa para pemilik kendaraan bermotor bisa memperluas jaminan di Garda Oto — produk asuransi kendaraan bermotor dari Asuransi Astra. Anda bisa menghubungi call center 24 jam Asuransi Astra di nomor 1500112. [Itn]

Tags: Asuransi MobilAsuransi Mobil TerpercayaGarda Oto
Previous Post

SUV Compact akan Dipamerkan oleh Mazda

Next Post

Masyarakat Bisa Sampaikan Keluhan ke Pertamina Call Center

Related Posts

toyota bz4x
Berita Terbaru

Lebih Kenal Toyota bZ4X, SUV Listrik Tangguh

10 Agustus 2022
beli tiket GIIAS 2022
Berita Terbaru

Tiket GIIAS 2022, Simak Cara Beli dan Harganya

10 Agustus 2022
Promo Bridgestone GIIAS 2022
Berita Terbaru

Promo Bridgestone di GIIAS 2022 Berhadiah Smartphone!

10 Agustus 2022
Mobil Mewah Mini Cooper
Berita Terbaru

Beli XPander Dapat Mini Cooper, Bhinawan Puas dengan OLX Autos

9 Agustus 2022
Kendaraan listrik
Berita Terbaru

Kendaraan Listrik Banyak Dicari di Indonesia, Ini Kata Google!

9 Agustus 2022
Honda ST125 Dax
Berita Terbaru

Honda ST125 Dax akan Tampil di GIIAS 2022

9 Agustus 2022
ADVERTISEMENT
otobisnis
  • Term Of Service
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang-kami
  • Redaksi

© 2021 otobisnis.com

No Result
View All Result
  • Berita Terbaru
  • Bisnis
  • Mobil
  • Motor

© 2021 otobisnis.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In