Jumat, Mei 27, 2022
Otobisnis.com
Advertisement
  • Berita Terbaru
  • Bisnis
  • Mobil
  • Motor
No Result
View All Result
Otobisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Kaca Mobil Dipecah Maling, Apakah Diganti Asuransi?

by Indra Prabowo
5 Agustus 2020
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kita sering mendengar tindak kriminal pencurian barang-barang berharga di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca. Nah, apakah perusahaan asuransi akan menanggung kaca mobil?

SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto, menjelaskan pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung pihak asuransi. Jika memang terbukti penyebab pecahnya kaca mobil tersebut karena adanya tindak kejahatan, jika terbukti demikian maka Anda tidak perlu khawatir karena akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Hal ini sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab. Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan,” jelas Iwan.

Baca Juga :

AVPN Global Conference 2022 Digelar di Sofitel Nusa Dua Beach Resort

Jual Mobil Bekas Menguntungkan, Begini Caranya

PGO Smart Ur1, Motor Listrik dari Taiwan Punya Banyak Fitur Canggih

ADVERTISEMENT

Iwan menyarankan agar para pelanggan memeriksa kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan. Sebagai proteksi lebih dengan melakukan perluasan jaminan pada asuransi mobil Anda, yaitu jaminan perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

Tags: Asuransi AstraAsuransi MobilGarda Oto
Previous Post

Yamaha Mulai Jual 3 Warna Baru Jupiter Z1 2020

Next Post

Ini Harga Corolla Cross di Indonesia Termasuk Spesifikasi

Related Posts

AVPN Global Conference 2022
Berita Terbaru

AVPN Global Conference 2022 Digelar di Sofitel Nusa Dua Beach Resort

27 Mei 2022
Jual Mobil Bekas
Berita Terbaru

Jual Mobil Bekas Menguntungkan, Begini Caranya

25 Mei 2022
PGO Smart Ur1
Berita Terbaru

PGO Smart Ur1, Motor Listrik dari Taiwan Punya Banyak Fitur Canggih

25 Mei 2022
GIIAS 2022
Berita Terbaru

GIIAS 2022 Siap Digelar, Ini Tanggalnya

24 Mei 2022
Promo Spesial Suzuki
Berita Terbaru

Sambut HUT Ke-17, SFI Hadirkan Promo Spesial Suzuki

24 Mei 2022
Joyfest BMW Driving Experience
Berita Terbaru

Joyfest BMW Astra Driving Experience 2022 Diramaikan Ratusan Peserta

23 Mei 2022
ADVERTISEMENT
otobisnis
  • Term Of Service
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang-kami
  • Redaksi

© 2021 otobisnis.com - Develop and design by ahmadberitaatpm.id

No Result
View All Result
  • Berita Terbaru
  • Bisnis
  • Mobil
  • Motor

© 2021 otobisnis.com - Develop and design by ahmadberitaatpm.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In