Selasa, Maret 21, 2023
Otobisnis.com
  • Berita
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Komunitas
  • Review
No Result
View All Result
Otobisnis.com
No Result
View All Result

Klaim Asuransi Kendaraan, Siapkan Dokumen-Dokumen Ini

by Indra Prabowo
Juli 12, 2017
Klaim Asuransi

Siapkan dokumen kebutuhan untuk melakukan klaim asuransi kendaraan.

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Habis dibawa liburan, kondisi kendaraan biasanya “babak belur” akibat risiko yang timbul saat perjalanan jauh. Selama di cover asuransi, Anda tidak perlu khawatir, tinggal siapkan waktu saja.

Selain waktu, tentu dokumen-dokumen keperluan pengajuan klaim juga harus disiapkan. Sisanya, biarkan perusahaan asuransi yang akan bekerja.

Pelaporan klaim dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, bila selama perjalanan terjadi kerusakan akibat tabrakan atau senggolan.

Baca Juga :

Oli Motul Cocok untuk Motor Premium

Mitsubishi Tampilkan Mobil Konsep Berbasis Triton

Beli Motor Listrik United E-Motor Dapat Subsidi Rp 7Juta

ADVERTISEMENT

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan saat mengurus klaim asuransi :

1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
· Fotokopi polis asuransi
· Fotokopi STNK kendaraan
· Fotokopi SIM pengemudi
· Keterangan dari kepolisian setempat

2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.
· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
· Fotokopi polis asuransi
· Fotokopi STNK kendaraan
· Fotokopi SIM pengemudi
· Keterangan dari kepolisian setempat
· Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
· Surat blokir STNK
· Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen

3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
· Fotokopi polis asuransi
· Fotokopi STNK kendaraan
· Fotokopi SIM pengemudi
· Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)

Bila Anda pemegang polis asuransi Garda Oto, proses pengerjaan perbaikan kendaraan akan dilakukan di bengkel rekanan Garda Oto, setelah SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel terbit.

Setelah selesai, hasil pengerjaan ini akan mendapat garansi selama enam bulan setelah selesai.

Cara proses klaim di Garda Oto juga cukup mudah. Cukup buka aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone, tekan fitur ‘Garda Oto’, lalu isi formulir kerugian yang sudah disiapkan.

Atau dengan menghubungi Garda Akses CALL 1 500 112 yang bisa diakses 24 jam. Petugas Garda Akses akan membantu dan memastikan klaim Anda diproses.

Bisa juga dengan mengakses asuransiastra.com dan mengisi formulir kerugian atau melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112. Atau menyambangi Garda Center yang kini hadir di 22 mal seluruh Indonesia. (Z)

Tags: AsuransiAsuransi AstraAsuransi Garda OtoAsuransi KendaraanAsuransi Kendaraan TerpercayaAsuransi Produk
Previous Post

Akhir Pekan Ini, AXIC Gelar Halal Bihalal Bersama 400 Anggota

Next Post

Suzuki Swift Hybrid untuk Penggemar Mobil Irit

Related Posts

Oli Motor Motul
Berita

Oli Motul Cocok untuk Motor Premium

Maret 21, 2023
Mitsubishi XRT Concept tampil perdana di Bangkok Motor Show 2023
Berita

Mitsubishi Tampilkan Mobil Konsep Berbasis Triton

Maret 21, 2023
Motor Listrik United E-Motor
Berita

Beli Motor Listrik United E-Motor Dapat Subsidi Rp 7Juta

Maret 21, 2023
mobil bekas bersertifikat
Berita

Beli Mobil Bekas di mobbi dapat Asuransi dan Bantuan 24-Jam

Maret 20, 2023
Suzuki Brezza S-CNG
Berita

Suzuki Brezza BBG Kaya Fitur Mulai Dijual

Maret 20, 2023
Motoplex SCBD
Berita

Showroom Vespa, Piaggio, Aprilia, Moto Guzzi Hadir di SCBD

Maret 20, 2023
ads ads
ADVERTISEMENT

TERBARU

Oli Motor Motul
Berita

Oli Motul Cocok untuk Motor Premium

Maret 21, 2023
Mitsubishi XRT Concept tampil perdana di Bangkok Motor Show 2023
Berita

Mitsubishi Tampilkan Mobil Konsep Berbasis Triton

Maret 21, 2023
Motor Listrik United E-Motor
Berita

Beli Motor Listrik United E-Motor Dapat Subsidi Rp 7Juta

Maret 21, 2023
mobil bekas bersertifikat
Berita

Beli Mobil Bekas di mobbi dapat Asuransi dan Bantuan 24-Jam

Maret 20, 2023
Suzuki Brezza S-CNG
Berita

Suzuki Brezza BBG Kaya Fitur Mulai Dijual

Maret 20, 2023
Motoplex SCBD
Berita

Showroom Vespa, Piaggio, Aprilia, Moto Guzzi Hadir di SCBD

Maret 20, 2023

Test Drive

test drive gelora e
Berita

Biaya Listrik Gelora E Jakarta-Bandung Lebih Murah dari Ice Caffe Latte Starbucks

Maret 19, 2023
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid
Berita

Test Drive Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid Versi Termewah

Januari 3, 2023
Suzuki Baleno 2023
Berita

Review Suzuki Baleno 2023

Januari 2, 2023
Review Honda WR-V 2023
Berita

Review Honda WR-V 2023

Desember 25, 2022
otobisnis
  • Term Of Service
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang-kami
  • Redaksi

© 2021 otobisnis.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Komunitas
  • Review

© 2021 otobisnis.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In