">
Rabu, Juni 7, 2023
Otobisnis.com
  • Berita
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Komunitas
  • Review
No Result
View All Result
Otobisnis.com
No Result
View All Result

Pemilik Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan akan ‘Dikubur’

by Indra Prabowo
Desember 14, 2018
Refdi Andri
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Sosialisasi kendaraan bermotor dengan STNK tidak diperpanjang selama dua tahun akan dihapus keberadaannya semakin digencarkan oleh pihak Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri) Irjen Pol Refdi Andri, saat ini memasuki tahap sosialisasi, nantinya akan dipelajari, kemudian dievaluasi sudah sejauh mana pemahaman masalah ini di masyarakat.

“Ada beberapa penyebab kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari registrasi kepolisian. Pertama permintaan dari pemilik kendaraan motor tersebut yang mungkin kendaraannya mengalami kecelakaan lalu lintas, sudah hancur dan tidak bisa diperbaiki lagi. Atau juga kendaraannya sudah tua dan tidak layak lagi digunakan, Sehingga bila nanti terkena pajak progresif, hal ini tidak menjadi acuan untuk dibayarkan,” imbuh Refdi.

Baca Juga :

Honda India Coba Peruntungan Lagi di Segmen SUV dengan Elevate

Headlight Cerdas Ford Everest 2023 tak Menyilaukan

Bermesin 3-silinder, Lexus LBX Jadi SUV Termurah

ADVERTISEMENT

Penyebab kedua kendaraan sudah tidak bisa diperpanjang lagi setelah dua tahun, lanjut Refdi, atas penilaian dari petugas. Pertama, diberikan peringatan, dengan mengirim surat ke alamat apemilik kendaraan. Kemudian peringatan kedua, penghapusan sementara dan penghapusan kendaraan selamanya dari registrasi kepolisian. Dan bila sudah dihapus dari kepolisian tidak bisa didaftarkan kembali.

“Apabila nanti penghapusan kendaraan ini nantinya akan diberlakukan, kami akan kirim himbauan kepada seluruh pemilik STNK yang masa pajaknya akan habis untuk segera memperpanjang melalui media-media massa. Sehingga nantinya tidak akan ada lagi pemilik SIM maupun STNK kelupaan untuk memperpanjang masa aktifnya,” tegasnya. [IBD]

Tags: KorlantasMobilMotorPolriRefdi Andri
Previous Post

Yamaha MX-King 2019 Sambut Tahun Baru dengan Penyegaran

Next Post

Ayo Hibur Keluarga Anda di 23 Paskal Shopping Center Bandung

Related Posts

Honda Elevate
Berita

Honda India Coba Peruntungan Lagi di Segmen SUV dengan Elevate

Juni 6, 2023
Ford Everest 2023
Berita

Headlight Cerdas Ford Everest 2023 tak Menyilaukan

Juni 6, 2023
Lexus LBX
Berita

Bermesin 3-silinder, Lexus LBX Jadi SUV Termurah

Juni 6, 2023
Ford Everest
Berita

Tahun 2023, RMA Ford Tambah Dealer dan Rilis 2 Mobil Baru

Juni 5, 2023
Honda VIP Card
Berita

Honda VIP Card Platinum+ Beri Anggotanya Asuransi Motor dan Jiwa

Juni 5, 2023
Serah Terima Grand Vitara
Berita

Suzuki Serah Terimakan 26 Unit Perdana Grand Vitara ke Konsumen

Juni 5, 2023
ads ads
ADVERTISEMENT

TERBARU

Honda Elevate
Berita

Honda India Coba Peruntungan Lagi di Segmen SUV dengan Elevate

Juni 6, 2023
Ford Everest 2023
Berita

Headlight Cerdas Ford Everest 2023 tak Menyilaukan

Juni 6, 2023
Lexus LBX
Berita

Bermesin 3-silinder, Lexus LBX Jadi SUV Termurah

Juni 6, 2023
Yamaha Vega Force 2023
Motor

Yamaha Vega Force 2023 Andalkan 2 Warna Baru

Juni 6, 2023
Ford Everest
Berita

Tahun 2023, RMA Ford Tambah Dealer dan Rilis 2 Mobil Baru

Juni 5, 2023
Honda VIP Card
Berita

Honda VIP Card Platinum+ Beri Anggotanya Asuransi Motor dan Jiwa

Juni 5, 2023

Test Drive

Test Drive Wuling Alvez
Berita

Test Drive Wuling Alvez Yogyakarta – Semarang Menyenangkan Karena Ini

Mei 28, 2023
Review Hyundai CRETA
Review

Review Hyundai CRETA, SUV dengan Fitur Canggih

Mei 22, 2023
daihatsu ayla 2023
Berita

Review Daihatsu Ayla 2023 Tipe 1.2L ADS

Mei 20, 2023
test drive gelora e
Berita

Biaya Listrik Gelora E Jakarta-Bandung Lebih Murah dari Ice Caffe Latte Starbucks

Maret 19, 2023
otobisnis
  • Term Of Service
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang-kami
  • Redaksi

© 2021 otobisnis.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Komunitas
  • Review

© 2021 otobisnis.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.