JAKARTA — Sosialisasi kendaraan bermotor dengan STNK tidak diperpanjang selama dua tahun akan dihapus keberadaannya semakin digencarkan oleh pihak Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri) Irjen Pol Refdi Andri, saat ini memasuki tahap sosialisasi, nantinya akan dipelajari, kemudian dievaluasi sudah sejauh mana pemahaman masalah ini di masyarakat.
“Ada beberapa penyebab kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari registrasi kepolisian. Pertama permintaan dari pemilik kendaraan motor tersebut yang mungkin kendaraannya mengalami kecelakaan lalu lintas, sudah hancur dan tidak bisa diperbaiki lagi. Atau juga kendaraannya sudah tua dan tidak layak lagi digunakan, Sehingga bila nanti terkena pajak progresif, hal ini tidak menjadi acuan untuk dibayarkan,” imbuh Refdi.
Penyebab kedua kendaraan sudah tidak bisa diperpanjang lagi setelah dua tahun, lanjut Refdi, atas penilaian dari petugas. Pertama, diberikan peringatan, dengan mengirim surat ke alamat apemilik kendaraan. Kemudian peringatan kedua, penghapusan sementara dan penghapusan kendaraan selamanya dari registrasi kepolisian. Dan bila sudah dihapus dari kepolisian tidak bisa didaftarkan kembali.
“Apabila nanti penghapusan kendaraan ini nantinya akan diberlakukan, kami akan kirim himbauan kepada seluruh pemilik STNK yang masa pajaknya akan habis untuk segera memperpanjang melalui media-media massa. Sehingga nantinya tidak akan ada lagi pemilik SIM maupun STNK kelupaan untuk memperpanjang masa aktifnya,” tegasnya. [IBD]